Izin Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air

  1. 1. Surat Permohonan disampaikan Ke DPMPTSP-TK Bermaterai 6.000
  2. 2. izin lingkungan
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan
  4. 4. Pernyataan pemenuhan kpmitmen ditanda tangani paling rendah setingkat manejer yang membidangi lingkungan hidup
  5. 5. Izin komusian/operasial dengan komitmen
  6. 6. kajian air limbah ke permukaan
  7. 7. Informasi tentang tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah
  8. 8. Informasi mengenai deskripsi system IPAL
  9. 9. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan air limbah
  10. 10. Informasi uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air
  11. 11. prosedur operasional standar tanggap darurat OPAL
  12. 12. pakta integritas

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

jika persyaratan permohon lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE BADAN AIR

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms : 081366871169

fecebook : DPmptsp-tk Kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air"