Izin Pengumpulan Limbah B3

  1. 1. Surat Permohonan disampaikan Ke DPMPTSP-TK Bermaterai 6.000
  2. 2. KTP pemilik
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan
  4. 4. Keterangan tentang lokasi
  5. 5. Jenis limbah B3 yang dikumpul
  6. 6. Sumber, karakteristik dan kode limbah B3 yang akan dikelola
  7. 7. Tata letak dan desain konstruksi lokasi dan/atau bangunan pengumpulan limbah B3
  8. 8. Uji kualitas lingkungan
  9. 9. uraian pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan limbah B3
  10. 10. Diagram alur lengkap dan proses pengumpulan limbah B3
  11. 11. Jenis dan spesipikasi peralatan pengelolaan limbah B3
  12. 12. Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan palutan pencemaran lingkungan
  13. 13. perlengkapan sistem tanggap darurat
  14. 14. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair
  15. 15. laboratorium analisis dan/atau analisis limbah B3

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

jika persyaratan permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Limbah B3

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms : 081366871169

fecebook : DPmptsp-tk Kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limbah B3"