Pelayanan Surat Keterangan di Kelurahan

  1. • Copy e-KTP • Copy KK • Dokumen lain yang diperlukan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan kepada Kepala Lingkungan (Kaling)
  2. 2. Kaling melakukan verifikasi dan registrasi serta membuat dan menandatangani Surat Pengantar (Keterangan Kaling)
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan registrasi dokumen serta membuat Surat Keterangan
  4. 4. Lurah memvalidasi Surat Keterangan

1 ( satu ) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Surat Keterangan di Kelurahan

a.    Melalui kotak saran yang ada pada Kantor Lurah atau Kantor Camat Klungkung

b.    Pengaduan secara tertulis ke Kantor Camat Klungkung

Email : kantorcamatklungkung@gmail.com

Website : https://klungkung.klungkungkab.go.id

c.    Pengaduan secara langsung ke Kantor Camat Klungkung

d.   WA : 081236772911 (Kasi Trantib : Dewa Cetra)

e.    SP4N Lapor www.lapor.go.id

  f.  Klungkung mesadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan di Kelurahan"