Pelayanan Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy 2 orang saksi
  4. Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Akta Kelahiran Asli
  7. Foto copy Surat Nikah
  8. Surat Kuasa Bermaterai

  1. Pemohon datang membawa bahan persyaratan
  2. Pemohon mengambil antrian diloket, tunggu hingga dipanggil petugas
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan memvalidasi berkas
  4. Petugas membukukan berkas ke dalam buku pendaftaran
  5. Petugas menginput data, cetak register dan draft kutipan Akta Kelahiran untuk diteruskan ke Kasi
  6. Memvalidasi kesesuaian data dengan draft dan register kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kabid
  7. Memverifikasi kesesuaian data dengan draft dan register kutipan Akta Kelahiran untuk diverifikasi oleh Kadis
  8. Kadis Menandatangani draft dan register Kutipan Akta Kelahiran
  9. Petugas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran TTE
  10. Petugas mengarsipkan dan mendokumentasikan Register Kutipan Akta Kelahiran
  11. Petugas membukukan kembali dan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran TTE kepada Pemohon

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pengangkatan Anak"