Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Sederhana untuk Tempat Tinggal Tidak Bertingkat dengan nilai ≤Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

  1. 1. Permohonan bermeterai 6000;
  2. 2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
  3. 3. Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
  4. 4. Data pemilik bangunan;
  5. 5. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
  6. 6. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) tahun berkenaan;
  7. 7. Gambar rencana/ arsitektur bangunan;
  8. 8. Persetujuan dari penyanding;
  9. 9. Surat Keterangan Informasi Tata Ruang (ITR) dari instansi terkait;
  10. 10. Rencana Anggaran Biaya

  1. 1. Petugas Loket Pelayanan menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ijin, permohonan ijin yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin yang sudah memenuhi persayaratan dilanjutkan dengan mengadministrasikan (pemohon dibuatkan bukti pendaftaran) kemudian menyerahkan kepada Kasi Tata Pemerintahan;
  2. 2. Kasi Tata Pemerintahan melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan administrasi permohonan ijin lanjut berkoordinasi dengan Tim Teknis dan membuat jadwal pengecekan lokasi;
  3. 3. Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan dan membuat BAP Penolakan/Penerimaan. Hasil pemeriksaaan lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke pemohon dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan, sedangkan yang sudah sesuai dibuatkan Surat Ijin (IMB) sesuai BAP Penerimaan
  4. 4. Camat menandatangani Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. 5. Petugas Loket memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membayar Biaya/Tarif untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah ditandatangani.

3 hari terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persayaratannya secara lengkap dan benar

Luas Bangunan x koefisien x tarif retribusi (Rp 12.500,-/m2)

Izin mendirikan bangunan (IMB)

a.    Melalui kotak saran yang ada pada Kantor Camat Klungkung

b.    Pengaduan secara tertulis ke Kantor Camat Klungkung

Email : kantorcamatklungkung@gmail.com

Website : https://klungkung.klungkungkab.go.id

c.    Pengaduan secara langsung ke Kantor Camat Klungkung

d.   WA : 081236772911 (Kasi Trantib : Dewa Cetra)

e.    SP4N Lapor www.lapor.go.id

f.     Klungkung mesadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Sederhana untuk Tempat Tinggal Tidak Bertingkat dengan nilai ≤Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)"