3 hari
terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persayaratannya secara
lengkap dan benar
Luas Bangunan x koefisien x tarif retribusi (Rp 12.500,-/m2)
Izin mendirikan bangunan (IMB)
a. Melalui kotak saran yang ada pada Kantor Camat Klungkung
b. Pengaduan secara tertulis ke Kantor Camat Klungkung
Email : kantorcamatklungkung@gmail.com
Website : https://klungkung.klungkungkab.go.id
c. Pengaduan secara langsung ke Kantor Camat Klungkung
d. WA : 081236772911 (Kasi Trantib : Dewa Cetra)
e. SP4N Lapor www.lapor.go.id
f. Klungkung mesadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store