Penerbitan KK baru karena rusak/hilang

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

1 hari untuk pendataan

3 hari untuk proses pembuatan

1 hari untuk pencetakan

Tidak dipungut biaya

kk

Jl.Slamet Riyadi No.20 Kartasura

0271782090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK baru karena rusak/hilang"