Penerbitan KK baru karna penambahan anggota (kelahiran)

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

  1. Membawa pengantar dari RT/RW setempat
  2. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

1 hari untuk pendataan

3 hari untuk proses pembuatan

1 hari untuk pencetakan

Tidak dipungut biaya

kk

Jl.Slamet Riyadi No.20 Kartasura

0271782090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK baru karna penambahan anggota (kelahiran)"