Penerbitan KK baru

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan
  3. Surat keterangan pindah (bagi anggota pendatang)

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

1 haru untuk pendataan

3 hari untuk proses pembuatan

1 hari untuk pencetakan

Tidak dipungut biaya

kk

Jl.Slamet Riyadi No.20 Kartasura

0271782090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK baru"