Penerbitan KTP el karena adanya perubahan data

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa berkas yang diperlukan untuk perubahan data

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW lalu datang ke kelurahan atau desa setempat
  2. Harap mengantri apabila terdapat antrian, dan tunggu hingga dipanggil petugas.
  3. Serahkan data yang akan dirubah
  4. pengisian formulir perubahan
  5. Selesai

1 hari untuk pendataan/pendaftaran

3 hari untuk proses

1 hari untuk pencetakan

Tidak dipungut biaya

ktp

Jl.Slamet Riyadi No.20 Kartasura

0271782090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP el karena adanya perubahan data"