Pelayanan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kecamatan Klungkung

  1. 1. Surat Pengantar
  2. 2. Rancangan APBDes/ APBDes Perubahan
  3. 3. SK BPD tentang persetujuan Rancangan APBDes/ APBDes Perubahan
  4. 4. Berita Acara, Daftar hadir dan Surat Undangan
  5. 5. RPJMDes
  6. 6. RKP Desa
  7. 7. Peraturan Desa tentang Kewenangan Lokal Skala Desa
  8. 8. Peraturan Desa Tentang Pungutan
  9. 9. Peraturan Perbekel Tentang Standar Harga
  10. 10. Peraturan Perbekel Tentang Perjalanan Dinas
  11. 11. Dokumen lain yang relevan

  1. 1. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dan registrasi dokumen 2. Sekretaris Tim Evaluasi membuat jadwal evaluasi atas rancangan perdes Apbdes /Apbdes Perubahan 3. Tim Evaluasi melakukan evaluasi atas rancangan perdes Apbdes /Apbdes Perubahan serta menyusun Draft Keputusan Camat atas Hasil Evaluasi rancangan perdes Apbdes /Apbdes Perubahan 4. Camat memvalidasi Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes Apbdes/ Apbdes Perubahan

Terhitung mulai dari pengajuan permohonan rancangan, pelaksanaan evaluasi hingga penyerahan surat keputusan hasil evaluasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat Klungkung tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes APBDes/APBDes Perubahan

Setiap pengaduan saran dan masukan dari masyarakat ditindaklanjuti oleh tim penanganan pengaduan yang dibentuk oleh Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kecamatan Klungkung"