Pelayanan Validasi Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah/ Proposal/ Laporan di Kecamatan Klungkung

  1. 1. Dokumen yang sudah divalidasi perbekel/ pejabat terkait

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa Dokumen yang sudah divalidasi Perbekel/ Pejabat terkait ke Loket Pelayanan 2. Petugas meregistrasi dan memverifikasi dokumen 3. Suratdokumen divalidasi oleh Camat 4. Surat/dokumen yang sudah divalidasi distempel oleh Petugas dan diberikan kepada pemohon

1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Jasa Validasi Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah/ Proposal/ Laporan

a.    Melalui kotak saran yang ada pada Kantor Camat Klungkung

b.    Pengaduan secara tertulis ke Kantor Camat Klungkung

Email : kantorcamatklungkung@gmail.com

Website : https://klungkung.klungkungkab.go.id

c.    Pengaduan secara langsung ke Kantor Camat Klungkung

d.   WA : 081236772911 (Kasi Trantib : Dewa Cetra)

e.    SP4N Lapor www.lapor.go.id

f.     Klungkung mesadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah/ Proposal/ Laporan di Kecamatan Klungkung"