Sewa Alat Berat

  1. 1. Mengajukan surat permohonan peminjaman/sewa alat berat, dengan mencantumkan; jenis alat, tujuan pemakaian, lokasi tempat pemakaian, dan lamanya pemakaian alat berat.
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon
  3. 3. Surat perjanjian sewa alat berat antara pihak penyewa dengan Kepala Bidang Bina Konstruksi dan diketahui oleh Kepala Dinas PUPRPKP
  4. 4. Pihak penyewa membayar ke Kas Daerah sesuai dengan tarif alat berat yang disewa

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas PUPRPKP untuk mengajukan surat permohonan peminjaman/sewa alat berat, dengan mencantumkan; jenis alat, tujuan pemakaian, lokasi tempat pemakaian, dan lamanya pemakaian 2. Setelah surat permohonan diregistrasi, petugas Dinas PUPRPKP akan melakukan survey lokasi tempat peminjaman lat berat 3. Pihak penyewa/peminjam menandatangani surat perjanjian sewa 4. Pihak penyewa/peminjam membayar biaya sewa alat berat ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Klungkung melalui Bank BPD Cabang Klungkung dengan membawa slip setoran dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 4. Pihak penyewa/peminjam menyerahkan salinan bukti slip setoran penerimaan sewa ke kantor Dinas PUPRPKP 5. Apabila semua dokumen telah lengkap dan biaya sewa sudah dibayarkan, maka petugas/operator Dinas PUPRPKP akan memobilisasi alat berat ke lokasi proyek, dan melaksanakan pekerjaan selama waktu sewa/pinjam yang telah disepakati.

Permohonan sewa alat berat diproses maksimal dalam 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sewa Alat Berat Konstruksi

Melalui Call Center atau secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Alat Berat"