Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha daya tarik wisata

  1. Formulir Permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. fotokopi NPWP;
  4. akte pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada) yang disahkan oleh Instansi yang berwenang;
  5. fotokopi bukti hak atas tanah atau hak pakai/sewa;
  6. surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha kawasan pariwisata yang memiliki fasilitas makanan dan minuman;
  7. surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
  8. fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan

  1. Mengajukan permohonan TDUP melalui portal OSS
  2. Memproses permohonan TDUP
  3. Memenuhi pernyataan komitmen
  4. Melakukan evaluasi dan verifikasi
  5. Merekomendasikan perbaikan / penolakan
  6. Memeriksa hasil evaluasi dan verifikasi
  7. Menotifikasi persetujuan / penolakan TDUP
  8. Notifikasi TDUP berlaku efektif / penolakan TDUP
  9. Menerima notifikasi TDUP berlaku efektif / penolakan TDUP

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata;


Email : ptsppurwakarta@gmail.com

Medsos :

    FB : Dpmptsp Purwakarta

    IG : dpmptsp.purwakarta

    WA layanan pengaduan : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha daya tarik wisata"