Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah dan Bangunan

  1. Formulir Permohonan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah dan Bangunan

  1. Melakukan registrasi di aplikasi Sicantik Cloud melalui www.sicantikui.layanan.go.id
  2. Memeriksa permohonan akun yang masuk dan menyetujuinya
  3. Menerima username dan password melalui email yang telah didaftarkan, Melakukan permohonan izin
  4. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan apabila berkas lengkap dibuatkan tanda terima berkas permohonan izin dan meneruskan ke back office
  5. Melakukan entri data teknis permohonan izin dan mengagendakan rapat kajlan teknis dan/atau peninjauan lapangan
  6. Melaksanakan rapat kajian teknis dan/atau peninjauan lapangan
  7. Membuat naskah izin atau surat penolakan berdasarkan rekomendasi teknis dan /atau berita acara pemeriksaan lapangan
  8. Melaksanakan verifikasi dan validasi naskah izin/penolakan
  9. Melaksanakan verifikasi dan validasi naskah izin/penolakan
  10. Menetapkan dan menandatangani izin atau surat penolakan dengan tanda tangan elektronik
  11. Mencetak izin atau surat penolakan dan menyarnpaikan izin atau surat penolakan kepada pemohon
  12. Mencetak izin atau surat penolakan dan menyampaikan izin atau surat penolakan kepada pemohon

7 Hari kerja

1. Aula Gedung PKK : Rp. 2.000.000,-/hari
2. Panggung terbuka Situ Buleud : Rp. 750.000,-/hari
3. Gedung Olahraga : Rp. 750.000,-/hari
4. Gedung Pemuda/KNPI : Rp. 500.000,-/hari
5. Aula Yudhistira Sekretariat Daerah : Rp. 2.000.000,-/hari
6. Aula Janaka Sekretariat Daerah : Rp. 1.000.000,-/hari
7. Aula Situ Wanayasa : Rp. 3.000.000,-/hari
8. Stadion Purnawarman
     a. Event biasa : Rp. 1.000.000,-/hari
     b. Event khusus : Rp. 5.000.000,-/hari
9. Gedung sudut Alun-Alun : Rp. 300.000,-/bulan/kapling
10. Gedung RE. Martadinata : Rp. 500.000,-/bulan/kapling
11. Tanah untuk tinggal per tahun: 5% x HDT x Luas tanah
12. Tanah untuk tinggal dan usaha per tahun :
     10% x HDT x Luas tanah
     HDT = (NJOP + Harga Pasar Tanah / 2)

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah dan Bangunan

Email : ptsppurwakarta@gmail.com

Medsos :

    FB : Dpmptsp Purwakarta

    IG : dpmptsp.purwakarta

    WA layanan pengaduan : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah dan Bangunan"