Izin Perluasan Usaha Industri

  1. FC KTP;
  2. Dokumen Perizinan OSS (NIB, Izin Usaha (Izin Usaha Industri));
  3. Memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional);
  4. Bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri telah memiliki Surat Keterangan;
  5. Data industri;
  6. Izin Lokasi;
  7. Izin Lingkungan;
  8. Bagi jenis industri tertentu, telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Mengajukan permohonan Izin Perluasan Usaha Industri melalui portal https://ui-login.oss.go.id/login
  2. Memproses permohonan Izin Perluasan Usaha Industri
  3. Memenuhi pernyataan komitmen / Menyampaikan data industri untuk periode 2 (dua) tahun terakhir
  4. SIINas menotifikasi pemenuhan komitmen penyampain Data Industri ke laman OSS
  5. Mengajukan permohonan verifikasi teknis melalui SIINas
  6. SIINas menotifikasikan permohonan verifikasi teknis ke dinas / tim teknis
  7. Melakukan verifikasi teknis
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan yang dilengkapi berita acara pemeriksaan melalui SIINas
  9. SIINas menotifikasikan berta acara pemeriksaan lapangan ke laman OSS sebagai pemenuhan komitmen
  10. OSS menotifikasikan berita acara pemeriksaan ke DPMPTSP
  11. Memverifikasi berta acara pemeriksaan
  12. Menotifikasi persetujuan / penolakan Izin Usaha Perluasan Industri
  13. Notifikasi Izin Perluasan Usaha Industri berlaku efektif/penolakan Izin Perluasan Usaha Industri
  14. Menerima notifikasi Izin Perluasan Usaha Industri berlaku efektif/penolakan Izin Perluasan Usaha Industri

Untuk Pemenuhan Komitmen Izin paling lama 3 tahun

Untuk Verifikasi dan Penetapan Izin paling lama 18 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perluasan usaha Industri

Email : ptsppurwakarta@gmail.com

Medsos :

    FB                                       : Dpmptsp Purwakarta

    IG                                      : dpmptsp.purwakarta

    WA layanan pengaduan    : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Usaha Industri"