Izin Praktek Teknisi Pelayanan Darah

No. SK: Nomor 4/I/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Photo 3x4 2 Lembar latar belakang merah
  4. Fotocopy Surat Tanda Register (STR) Teknisi Pelayanan Darah
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan (FASKES)
  7. Fotocopy Ijazah (Legalisir)
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui www.sicantik.go.id
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, dimana : a. Jika data yang disampaikan lengkap dan benar, maka pemohon menerima tanda terima dari www.sicantik.go.id b. Jika data yang disampaikan belum lengkap dan benar, pemohon menerima notifikasi perbaikan dari www.sicantik.go.id
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi dinas teknis, dimana: a. Jika verifikasi teknis disetujui, Pemohon menerima notifikasi izin telah terbit dan siap dicetak. b. Jika hasil verifikasi dinas teknis masih ditemukan kekurangan maka pemohon akan mendapatkan notifikasi perbaikan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN PRAKTEK TEKNISI PELAYANAN DARAH

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Bidang Pengaduan DPMPTSP Bintan Jl. Raya Tanjunguban-tanjungpinang Km 42 Bandar Seri Bentan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan langsung via : Loket Pengaduan, Kotak Saran, Aplikasi android/iOS : SPAN-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sicantik.go.id