Sertifikat Laik Fungsi

  1. 1. KTP Pemohon
  2. 2. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa; Daftar Simak Pemeriksaan Kelikan Fungsi dari Pengkaji Teknis, dan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pengkaji Teknis
  3. 3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)
  4. 4. Dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, berupa; laporan pemeriksaaan berkala, laporan pengetesan dan pengujian (testing and commisioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung, dan/atau laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung
  5. 5. Hasil pengujian material (bila ada)
  6. 6. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung (bila ada)
  7. 7. Laporan pengawasan selama konstruksi (bila ada)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan SLF dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara online melalui https://simbg.pu.go.id 2. Apabila semua dokumen persyaratan telah diunggah maka akan dijadwalkan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis/Tim Ahli Bangunan Gedung 3. Apabila dalam peninjauan lapangan ditemukan hal-hal yang tidak/belum sesuai dengan dokumen yang disyaratkan maka pemohon diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang disyaratkan 4. Bila semua dokumen sudah diperbaiki atau dilengkapi maka SLF Bangunan Gedung dapat diterbitkan

Penerbitan Sertifikat laik Fungsi Bangunan Gedung diterbitkan dalam waktu 3 (hari) kerja apabila semua dokumen persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

Melalui call center atau secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"