Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store