Pelayanan Surat Ijin Kerja Tenaga Sanitarian (Sikts)

  1. Foto Copy Ijasah yang dilegalisir
  2. Foto Copy STRTS
  3. Surat keterangan sehat
  4. Pas Foto 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi (HAKLI)
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  7. Izin asli apabila perpanjangan

  1. Pemohon membawa Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung (sie. SDMK)
  2. Menerima dan memeriksa pers yaratan permohonan oleh Sie. SDMK
  3. Mengecek Kelengkapan I j in
  4. Mencetak Ijin
  5. Penanda tanganan berkas pengajuan
  6. Penyerahan Ijin Kepada Pemohon

Mulai  Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sampai dengan Penyerahan ijin


Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

1. Email   : klungkungyankes@gmail.com ,dinkes@klungkungkab.go.id

2. Telp  : 0366-21150

3.  FB : Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

4. Web : https://dinkes.klungkungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Cantik dari DPMPTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Kerja Tenaga Sanitarian (Sikts)"