Surat Ijin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat

  1. Foto Copy Ijasah yang dilegalisir
  2. Foto Copy STR yang masih berlaku
  3. Foto copy KTP
  4. Surat keterangan sehat
  5. Pas Foto 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi (HAKLI)
  7. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Bekerja
  8. Izin asli apabila perpanjangan

  1. Pemohon membawa Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung (sie. SDMK)
  2. Menerima dan memeriksa pers yaratan permohonan oleh Sie. SDMK
  3. Mengecek Kelengkapan I j in
  4. Mencetak Ijin
  5. Penanda tanganan berkas pengajuan
  6. Penyerahan Ijin Kepada Pemohon

Mulai  Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sampai ijin dciberikan


Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat

1. Email           : klungkungyankes@gmail.com ,dinkes@klungkungkab.go.id

2. Telp  : 0366-21150

3.  FB : Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

4. Web : https://dinkes.klungkungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Cantik dari DPMPTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat"