Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. 1. Asesment bagi warga binaan pemasyarakatan
  2. 2. Surat keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan Rehabilitasi
  3. 3. FOTOCOPI REKAM MEDIS YANG DIUSULKAN

  1. 1. KEPALA LAPAS MEMBENTUK TIM ASESMENT 2. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan 3. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi 4. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah 5. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan 6. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi.

Waktu yang dibutuhkan sampai selesai adalah 06 Bulan


Tidak dipungut biaya

kesehatan

Ditanggapi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan"