Pelayanan Surat Ijin Ahli Teknologi Laboratorium Medik

  1. Foto Copy ijasah yang dilegalisasi
  2. Foto Copy STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing
  3. Surat keterangan sehatndari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatang belakang merah
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. SIP-ATLM pertama ( untuk pemohon SIP-ATLM yang kedua

  1. Pemohon membawa Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung (sie. SDMK)
  2. Menerima dan memeriksa pers yaratan permohonan oleh Sie. SDMK
  3. Mengecek Kelengkapan Ijin
  4. Mencetak Ijin
  5. Penanda tanganan berkas pengajuan
  6. Penyerahan Ijin Kepada Pemohon

Mulai  Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sampai dengan Penyerahan ijin


Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Ahli Teknologi Laboratorium Medik

1. Email            : klungkungyankes@gmail.com ,dinkes@klungkungkab.go.id

2. Telp  : 0366-21150

3.  FB : Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

4. Web : https://dinkes.klungkungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Cantik dari DPMPTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Ahli Teknologi Laboratorium Medik"