Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Pengobat Tradisional

  1. Biodata Pengobat Tradisional
  2. Foto Copy KTP/Paspor untuk TKA
  3. Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  4. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  5. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  6. Fotocopy sertifikat/ ijasah pengobatan tradisional
  7. Surat Pengantar Puskesmas setempat
  8. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Menerima dan memeriksa pers yaratan permohonan, diaplikasi Si Cantik d ari DPMPTSP
  3. Mencetak Rekomendasi
  4. Penanda tanganan berkas pengajuan
  5. Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP

Mulai  Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sampai dengan Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Pengobat Tradisional

 1. Email     : klungkungyankes@gmail.com ,dinkes@klungkungkab.go.id

2. Telp  : 0366-21150

3.  FB : Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

4. Web : https://dinkes.klungkungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Cantik dari DPMPTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Pengobat Tradisional"