Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin

  1. Membawa Foto copy KK & KTP
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Masuk dalam DTKS yang diterbitkan Kementrian Sosial Republik Indonesia

  1. Warga Datang Ke Kelurahan Kriwen Membawa Berkas Surat pengatar / Keterangan RT setempat, Foto Copy KK dan KTP serta masuk dalam DTKS
  2. Melakukan Antrian sesuai kedatangan warga ke kelurahan Kriwen
  3. Menyerahkan berkas ke petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen
  4. petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen melakukan pembuatan Surat Keterangan tidak Mampu / Miskin
  5. Penandatangan Surat Keterangan Tidak Mmapu / Miskin Oleh Lurah Kriwen
  6. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin ( Stempel )
  7. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin kepada Warga.
  8. Selesai

1. Warga Datang Ke Kelurahan Kriwen Membawa Berkas Surat pengatar / Keterangan RT setempat, Foto Copy KK dan KTP serta masuk dalam DTKS

2. Melakukan Antrian sesuai kedatangan warga ke kelurahan Kriwen 

3. Menyerahkan berkas ke petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen

4. petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen melakukan pembuatan Surat Keterangan tidak Mampu / Miskin

5. Penandatangan Surat Keterangan Tidak Mmapu / Miskin Oleh Lurah Kriwen

6. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin ( Stempel )

7. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin kepada Warga.

8. Selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kantor Kelurahan Kriwen : Jln. Ronggowarsito Kriwen –sukoharjo Telp. ( 0271 ) 7893409 email : Kriwenkelurahan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin"