1. Warga Datang Ke Kelurahan Kriwen Membawa Berkas Surat pengatar / Keterangan RT setempat, Foto Copy KK dan KTP serta masuk dalam DTKS
2. Melakukan Antrian sesuai kedatangan warga ke kelurahan Kriwen
3. Menyerahkan berkas ke petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen
4. petugas Pelayanan Umum Kelurahan Kriwen melakukan pembuatan Surat Keterangan tidak Mampu / Miskin
5. Penandatangan Surat Keterangan Tidak Mmapu / Miskin Oleh Lurah Kriwen
6. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin ( Stempel )
7. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin kepada Warga.
8. Selesai
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Kantor Kelurahan Kriwen : Jln. Ronggowarsito Kriwen –sukoharjo Telp. ( 0271 ) 7893409 email : Kriwenkelurahan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store