Fasilitasi Pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui Online Single Submission (OSS)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. 4. Email Aktif
  5. 5. Nomor HP
  6. 6. Fotocopy NPWP (Wajib untuk modal > 50 Juta)

  1. 1. Pemohon mengisi formular permohonan fasilitasi pendaftaran 2. Petugas memfasilitasi register pendaftaran melalui OSS 3. Pemohon mengaktivasi akun OSS dan menerima Password melalui email 4. Petugas menginput data usaha ke OSS dan mencetak NIB, IUMK dan Lampiran dan SPPL

30 menit terhitung sejak diterimanya formulir permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

NIB, IUMK dan SPPL

Melaui Kotak saran

Pengaduan secara tertulis Ke Kantor Camat Klungkung

Email : kantorcamatklungkung@gmail.com

Website : https://klungkung.klungkungkab.go.id

Pengaduan secara langsung ke kantor Camat Klungkung

Wa : 081236772911

SP4N Lapor ww.lapor.go.id

Klungkung Mesadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui Online Single Submission (OSS)"