Layanan Penyerahan Produk Pengadilan

  1. Membawa Identitas Diri (KTP)

  1. Penggugat/Pemohon menuju meja informasi untuk meminta kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan yang perkaranya telah diputus
  2. Meja informasi menanyakan nomor perkara kepada pihak yang ingin meminta kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan
  3. Meja informasi menanyakan kepada panitera sidang yang menangani perkara tersebut apabila berkas masih berada ditangan panitera sidang tersebut. Namun jika sudah masuk arsip, maka menuju kepada panmud hukum untuk mengambil berkas tersebut
  4. Pengambilan berkas perkara di arsip
  5. Setelah berkas diambil dari arsip, maka untuk mangambil kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan tersebut dibuatlah berita acara serah terima pengambilan kutipan akta nikah
  6. Penggugat/Pemohon menandatangani berita acara serah terima pengambilan kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan di depan Panitera
  7. Kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan sudah bisa diambil oleh Penggugat/Pemohon

  1. Penggugat/Pemohon menuju meja informasi untuk meminta kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan yang perkaranya telah diputus
  2. Meja informasi menanyakan nomor perkara kepada pihak yang ingin meminta kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan
  3. Meja informasi menanyakan kepada panitera sidang yang menangani perkara tersebut apabila berkas masih berada ditangan panitera sidang tersebut. Namun jika sudah masuk arsip, maka menuju kepada panmud hukum untuk mengambil berkas tersebut
  4. Pengambilan berkas perkara di arsip
  5. Setelah berkas diambil dari arsip, maka untuk mangambil kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan tersebut dibuatlah berita acara serah terima pengambilan kutipan akta nikah
  6. Penggugat/Pemohon menandatangani berita acara serah terima pengambilan kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan di depan Panitera
  7. Kutipan akta nikah/salinan putusan/penetapan sudah bisa diambil oleh Penggugat/Pemohon

  1. PNBP Akta Cerai = Rp 10.000,-/Akta Cerai
  2. Salian Putusan/Penetapan = Rp 500,- /Lembar

Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan

Para pihak yang tidak puas bisa melakukan pengaduan di meja pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simbokdolan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan Produk Pengadilan"