Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy surat rekomendasi dari dinas kesehatan
  3. Foto copy pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
  4. Surat kepemilikan tanah: sewa/sertifikat
  5. Foto copy IMB
  6. Foto copy SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap
  7. Penanggung jawab adalah dokter umum/dokter gigi/dokter spesialis dilengkapi dengan SIP dan STR

  1. Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Menerima dan memeriksa pers yaratan permohonan, Kalau sudah lengkap
  3. Disposisi untuk diproses lebih lanjut
  4. Tinjauan Lapangan dengan Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
  5. Penanda tanganan berkas pengajuan
  6. Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP

Mulai  Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sampai dengan Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama

1. Email            : klungkungyankes@gmail.comdinkes@klungkungkab.go.id

2. Telp  : 0366-21150

3.  FB : Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

4. Web : https://dinkes.klungkungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Cantik dari DPMPTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama"