Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP
  3. Izin pendirian rumah sakit
  4. Foto copy akta notaris pendirian badan hokum yang disahan oleh pejabat yang berwenang
  5. Foto copy sertifikat tanah dan suarat penunjukan pengguna
  6. Penanggung jawab adalah dokter yang memiliki sip
  7. Foto copy ijazah dan SIP
  8. Surat penunjukan direktur
  9. Surat tidak keberatan sebagai direktur (materai)
  10. Surat pernyataan tunduk pada peraturan yang berlaku (materai)
  11. Daftar keterangan profesi kesehatan dan struktur organisasi yang diuraikan penyelenggaraan pelayanan (SIP,SIPA,SIK perawat, budan dan tenaga lainnya)
  12. Daftar inventaris peralatan medis dan nonmedis
  13. Denah rumah sakit layout, denah ruang dan isinya, instalasi ME dan IPAL
  14. Dokumen UKL-UPL (AMDAL)
  15. Rekomendasi persi
  16. Profil ruamh sakit meliputi sruktur organisasi, tugas pokok fungsi tenaga kesehatan, sarana prasarana, peralatan, pelayanan yang diberikan dan rencana strategis
  17. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan
  18. Foto copy hasil pemeriksaan kualitas air minum
  19. Peraturan internal rumah sakit
  20. Daftar tarif rumah sakit
  21. Tersedai peralatan dan obat-obatan yang sesuai dengan jenis pelayanan
  22. Tersedia bangunan yang memenuhi persyaratan
  23. Tersedia ruang dan peralatangawat darurat sederhana
  24. Surat penugasan dari pemilik kepada penaggungjawab
  25. Surat kesanggupan dari penanggungjawab
  26. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah
  27. 27) Foto cpy SIUP, SITU, HO dan IMB
  28. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar

  1. Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Menerima dan memeriksa pers yaratan permohonan, Kalau sudah lengkap
  3. Disposisi untuk diproses lebih lanjut
  4. Tinjauan Lapangan dengan Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
  5. Penanda tanganan berkas pengajuan
  6. Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP

Mulai  Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sampai dengan Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D

1. Email : klungkungyankes@gmail.com ,dinkes@klungkungkab.go.id

2. Telp  : 0366-21150

3.  FB : Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

4. Web : https://dinkes.klungkungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Cantik dari DPMPTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D"