5 Hari kerja
Tarif layanan ini dihitung berdasarkan rumus :
T= (1 ‰ x Nilai Tanah ) + Rp.50.000,00
T = Tarif
Nilai Tanah adalah Nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.
Contoh Perhitungan :
Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp.1.000.000,00. Luas tanah 100 m2. jadi nilai tanah yang dihitung : Nilai pasar x luas = Rp. 1.000.000,00 x 100 m2 = Rp. 100.000.000,00
Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa Pelayanan Pendafataran Pemindahan Peralihan Hak ATas Tanah untuk Perorangan atau Badan Hukum berdasarkan Jual Beli menjadi :
T = (1 ‰ x Rp.100.000.000,00 ) + Rp.50.000,00
= Rp.100.000,00 + Rp.50.000,00
= Rp. 150.000,00
Jadi tarif yang dikenakan sebesar Rp. 150.000,00
Sertipikat
- Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
- Melalui
Whatsapp pada nomor 0811-3333-5888
- Telpon Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
- Datang
langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar
-Melalui
aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store