Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

  1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir
  2. Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan
  3. Menyertakan akta pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga

  1. Pemohon menyerahkan formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik, Akta (bagi organisasi/lembaga) dan nomor telepon/HP pemohon dan pengguna informasi publik; Petugas memproses permintaan informasi publik; Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi publik, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai ialah 1 jam

Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai oleh OPD lain ialah 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

Telepon: (0366) 5551705

Email: diskominfo@klungkungkab.go.id

SP4N Lapor di website: www.lapor.go.id

Secara langsung pada Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online