Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

  1. Nama perusahaan
  2. Alamat dan nomor telepon
  3. Akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Bukti penguasaan tanah dan bangunan
  5. Surat pernyataan kesangguapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  6. Suarat tanda daftar perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  7. Surat izin usaha pedagangan
  8. NPWP
  9. Surat keterangan domisili
  10. Foto copy KTP

  1. Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Menerima dan memeriksa pers yaratan permohonan, Kalau sudah lengkap
  3. Disposisi untuk diproses lebih lanjut
  4. Tinjauan Lapangan dengan Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
  5. Penanda tanganan berkas pengajuan
  6. Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP

Mulai  Memberi Formulir/Persyaratan yang sudah lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sampai dengan Penyerahan Rekomendasi kembali ke DPMPTSP


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

 1. Email   : klungkungyankes@gmail.com ,dinkes@klungkungkab.go.id

2. Telp  : 0366-21150

3.  FB : Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

4. Web : https://dinkes.klungkungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Cantik dari DPMPTSP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional"