Jasa Pelayanan Pencairan Hibah

  1. Penerima hibah sudah ditetapkan dalam APBD / DPA
  2. KeputusanBupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung
  3. Surat permohonan pencairan dana hibah yang dilengkapi RAB sejumlah yang dianggarkan di DPA

  1. Pemohon mengajukan permohonan hibah dengan melampirkan RAB sebesar yang dianggarkan dalam DPA.
  2. Penyusunan dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
  3. Proses pencairan anggaran hibah.
  4. Pemohon menerima besaran dana hibah sesuai NPHD

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pencairan Hibah

Telepon : (0366) – 5551705

Email :diskominfo@klungkungkab.go.id

Secara langsung pada Bidang Komunikasi

Melapor melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id)

Pengaduan melalui aplikasi Klungkung Mesadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store