Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ,Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (pemohon Badan Hukum). b. KK (pemohon perorangan)
  5. Ijin lokasi atau Surat ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (pemohon Badan Hukum)
  6. a. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah.b. Surat pernyataan pemohon mengenal jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki (pemohon perorangan)
  7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

* 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
* 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d.150.000 m2
* 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2

Biaya Pemeriksaan tim konstatasi :
                                   L
                         T = ((...... x HSBKpa ) + Rp. 350.000.00) x 50%         ......................... A
                                   500
Biaya Pendaftaran :   ................................................................................ Rp. 50.000.00
______________________________________________________________________ 
          Jumlah             ......................................................................... ( A + Rp. 50.000.00)

Surat Keputusan


- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS

- WA ke nomor 0811-3333-5888

- Web www.lapor.go.id

- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai"