* 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
* 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d.150.000 m2
* 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
Biaya Pemeriksaan tim konstatasi :
L
T = ((...... x HSBKpa ) + Rp. 350.000.00) x 50% ......................... A
500
Biaya Pendaftaran : ................................................................................ Rp. 50.000.00
______________________________________________________________________
Jumlah ......................................................................... ( A + Rp. 50.000.00)
Surat Keputusan
- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS
- WA ke nomor 0811-3333-5888
- Web www.lapor.go.id
- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store