1 Hari
Tampon THT = Rp. 15.000 perkali
Pelayanan Poli Umum (Rawat Jalan)
1. Unit petugas terkait menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan baik secara langsung maupun melalui sms, telephone, kotak pengaduan atau media penyampaian pengaduan lainnya dan melakukan pencatatan.
2. Selanjutnya mulai menyelesaikan permasalahan, melakukan identifikasi masalah, melakukan penilaian terhadap permasalahan, bernegosiasi lalu terakhir beri penyelesaian terhadap pengaduan yang dikemukakan oleh pasien.
3. Apabila permasalahan belum dapat diselesaikan, petugas dapat meminta bantuan kepada atasan/kepala ruangan untuk membantu penyelesaian masalah.
4. Apabila pasien/keluarga tetap tidak puas, pengaduan dapat diteruskan kepada pihak manajemen yang berwewenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyesuaian (Bila perlu diskusikan sollusi dengan Direktur RSUD Kolonodale).
5. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di buku pengaduan yang ada, lengkap dengan tanda tanganpasien/keluarga yang memberikan pengaduan sebagai feedback dari langkah penyelesaian yang telah ditempuh oleh Rumah Sakit.
6. Setiap pengaduan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun Sistem.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store