5 Hari kerja
1. Biaya : T = (1% x Nilai Tanah ) + Rp. 50.000,00
Peralihan Hak
- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS
- WA ke nomor 0811-3333-5888
- Web www.lapor.go.id
- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store