Surat Izin Mendirikan Tiang Reklame

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Izin Mendirikan Reklame
  2. Rekaman KTP pemilik
  3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan jika tempat usaha Berbadan Hukum (Non perorangan) kecuali Perseorangan atau instansi pemerintah
  4. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM jika berbadan hukum
  5. Denah Lokasi permohonan Izin Mendirikan Tiang Reklame
  6. Gambar Struktur Tiang Reklame dari Konsultan
  7. Rekaman Surat Sewa Menyewa jika lokasi yang dimohonkan bukan tanah pemerintah
  8. Bukti Pembayaran PBB terakhir apabila permohonan Izin Mendirikan Tiang Reklame bukan memakai tanah Pemerintah
  9. Dokumen perhitungan struktur bangunan reklame apabila berukuran 32 m² atau lebih dan disahkan oleh konsultan atau lembaga resmi lainnya.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapatkan informasi tentang proses Surat Izin Mendirikan Tiang Reklame serta mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Tim Teknis Perizinan melakukan rapat pembahasan terhadap permohonan izin mendirikan tiang reklame dan melakukan survey ke lokasi sesuai dengan lokasi permohonan izin. Jika Tim teknis memberikan rekomendasi persetujuan atas hasil peninjauan lapangan maka proses permohonan izin akan diproses oleh petugas back office, dan jika tidak diterbitkan rekomendasi oleh tim teknis maka berkas permohonan izin akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan surat izin mendirikan tiang reklame
  6. Kepala seksi dan Kepala bidang melakukan Proses Pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas Menandatangani Surat Izin Mendirikan Tiang Reklame
  7. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada Pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Tiang Reklame

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh

2. Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman

3. Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874

4. Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005

5.Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id

6. Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Cantiku