Penerbitan KTP-el Yang Hilang

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)

  1. Datang ke kelurahan atau desa setempat
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  3. Membawa fotocopy kartu keluarga
  4. Membawa surat kehilangan KTP dari kepolisian
  5. Pengisian formulir F1.01

1 hari untuk pendataan ulang

3 hari proses pembuatan

1 hari 

Tidak dipungut biaya

ktp

Jl.Slamet Riyadi No.20 Kartasura

0271782090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Yang Hilang"