Penerbitan KTP Baru

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-ktp
  2. Membawa Pengantar RT/RW dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

ktp

Jl.Slamet Riyadi No.2 Kartasura 

0271782090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Baru"