Jasa Penayangan Video/ Konten Videotron

  1. Pemohon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Instansi vertical/ Pemerintah Desa (PEMDES).
  2. Mengisi formulir permohonan penayangan.
  3. Menyerahkan video/konten tidak bersifat komersil, tidak bersifat pornografi , porno aksi, tidak bersifat SARA dan video berdurasi maksimal 5 menit.

  1. Pemohon menyerahkan video/ konten
  2. Petugas mengecek video/ konten dan formulir permohonan penayangan
  3. Jika permohonan tidak disetujui maka diharapkan mengecek persyaratan kembali
  4. Jika permohonan disetujui, maka selanjutnya akan diberikan informasi jadwal penayangan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa Penayangan Video/Konten Videotron

Telepon : (0366) – 5551705

Email : diskominfo@klungkungkab.go.id

SP4N Lapor www.lapor.go.id

Klungkung Mesadu

Secara langsung pada Bidang Komunikasi di Kasi Diseminasi Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online