Perincian Panjar Biaya Perkara adalah sebagai berikut :
I. Untuk Radius I ( 01-10 KM )
1. Biaya panggilan untuk satu kali panggil Rp. 75.000,-
2. Biaya penyampaian isi putusan Rp. 75.000,-
3. Biaya proses Rp. 75.000,-
4. Biaya Materai Rp. 10.000,-
5. Hak-Hak Kepaniteraan (Pendaftaran + Redaksi) Rp. 40.000,-
6. Hak-Hak Kepaniteraan (Panggilan+_Pemberitahuan) Rp 40.000,-
7. Hak-Hak Kepaniteraan (Pencabutan) Rp 10.000,-
II. Untuk Radius II ( 11-30 KM)
1. Biaya panggilan untuk satu kali panggil Rp. 100.000,-
2. Biaya penyampaian isi putusan Rp. 100.000,-
3. Biaya proses Rp. 75.000,-
4. Biaya Materai Rp. 10.000,-
5. Hak-Hak Kepaniteraan (Pendaftaran + Redaksi) Rp. 40.000,-
6. Hak-Hak Kepaniteraan (Panggilan+Pemberitahuan) Rp 40.000,-
7. Hak-Hak Kepaniteraan (Pencabutan) Rp 10.000,-
III. Untuk Radius III ( 31 – 50 KM )
1. Biaya panggilan untuk satu kali panggil Rp. 125.000,-
2. Biaya penyampaian isi putusan Rp. 125.000,-
3. Biaya proses Rp. 75.000,-
4. Biaya Materai Rp. 10.000,-
5. Hak-Hak Kepaniteraan (Pendaftaran + Redaksi) Rp. 40.000,-
6. Hak-Hak Kepaniteraan (Panggilan+Pemberitahuan) Rp 40.000,-
7. Hak-Hak Kepaniteraan (Pencabutan) Rp 10.000,-
IV. Untuk Radius IV, Jauh dan Sulit ( 51 – 70 KM )
1. Biaya panggilan untuk satu kali panggil Rp. 160.000,-
2. Biaya penyampaian isi putusan Rp. 160.000,-
3. Biaya proses Rp. 75.000,-
4. Biaya Materai Rp. 10.000,-
5. Hak-Hak Kepaniteraan (Pendaftaran + Redaksi) Rp. 40.000,-
6. Hak-Hak Kepaniteraan (Panggilan+Pemberitahuan) Rp 40.000,-
7. Hak-Hak Kepaniteraan (Pencabutan) Rp 10.000,-
V. Untuk Radius V, Jauh dan Sulit Dijangkau ( 71 – 90 KM )
1. Biaya panggilan untuk satu kali panggil Rp. 200.000,-
2. Biaya penyampaian isi putusan Rp. 200.000,-
3. Biaya proses Rp. 75.000,-
4. Biaya Materai Rp. 10.000,-
5. Hak-Hak Kepaniteraan (Pendaftaran + Redaksi) Rp. 40.000,-
6. Hak-Hak Kepaniteraan (Panggilan+Pemberitahuan) Rp 40.000,-
7. Hak-Hak Kepaniteraan (Pencabutan) Rp 10.000,-
perkara yang terdaftran
Para pihak yang tidak puas bisa melakukan pengaduan di meja pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store