Layanan Informasi

  1. Membawa identitas diri (tanda pengenal)

  1. Menerima Permohonan Informasi
  2. Menyediakan formulir Permohonan Informasi
  3. Mengisi register permohonan
  4. Mencari informasi yang dibutuhkan
  5. Meneruskan permohonan informasi ke penanggung jawab (jika tidak perlu izin ke PPID)
  6. Mempelajari informasi yang diperlukan
  7. Melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan pemberitahuan hasilnya
  8. Menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon

  1. Menerima Permohonan Informasi
  2. Menyediakan formulir Permohonan Informasi
  3. Mengisi register permohonan
  4. Mencari informasi yang dibutuhkan
  5. Meneruskan permohonan informasi ke penanggung jawab (jika tidak perlu izin ke PPID)
  6. Mempelajari informasi yang diperlukan
  7. Melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan pemberitahuan hasilnya
  8. Menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon


Biaya Perolehan informasi terdiri dari :

  1. Biaya Penggandaan sebesar Rp 300,- (Tiga Ratus Rupiah) per lembar
  2. Biaya trasfortasi untuk melakukan penggandaan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

data informasi

Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan terhadap informasi yang diperoleh di meja informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082123146326 (whatsapp)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"