Skck Online

No. SK: Sprin/439/VII/YAN.2.3/2024

  1. Membawa Fotocopy Ktp Domisili Kab. Pulang Pisau 1 Lbr
  2. Membawa Fotocopy Kartu keluarga 1 Lbr
  3. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran / Ijazah terakhir 1 Lbr
  4. Membawa Pas Foto 4X6 5 lbr lamar belakang Merah
  5. Membawa Tanda Bukti Kepesertaan Aktif dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  6. Membawa Bukti daftar Online Berupa Barcode atau Tiket Antrian Elektronik

  1. Pemohon Mendaftar dan isi Formulir SKCK melalui Aplikasi Polri Super APP
  2. Datang Kepolres Pulang Pisau dengan membawa persyaratan administrasi
  3. pemohon menyerahkan berkas Persyaratan dan bukti daftar online kepada Petugas
  4. Petugas Memeriksa Berkas dan Formulir Online yang telah diisi Oleh Pemohon
  5. Entry Data da Proses Penerbitan
  6. penyerahan SKCK kepada pemohon

2 Menit Pengecekan Keaslian KTP

2 Menit Perumusan Sidik Jari

2 Menit Pemeriksaan Berkas

2 Menit Entry Data dan pengecekan Daftar Pengisian Online sudah benar atau belum

2 Menit Proses Cetak dan Penyerahan SKCK

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020Tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk SKCK WNI Rp. 30.000 dan WNA 60.000

SKCK ONLINE

Kantor Polres Pulang Pisau

Jl. Trans Kalimantan Km. 01 Kel. Bereng Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang PIsau Prov. Kalimantan Tengah

1. Whatsapp: 081224287899

2. Sosial Media Satintelkam: Instagaram  (satintelkam_polrespulpis)

                                               Facebook ( Sat Intelkam Res Pulpis)

3. Email : skckpulpis@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Skck Online Melalui Aplikasi Polri Super APP