Layanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

  1. 1. Pengajuan permohonan oleh lembaga
  2. 2. Mengisi formulir dengan melengkapi data : ? Waktu pelaksanaan ? Tempat pelaksanaan ? Sasaran Sosialisasi ? Nomot Telp

  1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. Konfirmasi pemberian jadwal sosialisasi
  3. Pelaksanaan sosialisasi

Verifikasi surat permohonan : 1 hari

Konfirmasi pelaksanaan sosialisasi : 1 hari

Pelaksanaan sosialisasi : 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/Pengaduan pada pemberi layanan :

Ø  Buku Pengaduan

Ø  No telp pengaduan : (0366 21503)

Ø  Email : kesbangpolklungkung@gmail.com.

Ø  Website: http//kesbangpollinmas. klungkung kab.go.id

Ø  Nomor WA: 087863005723

Ø  SP4N Lapor www.lapor.co.id

Klungkung Mesadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika "