1. Memverifikasi dokumen ormas dan membuat sertifikat : 1 hari
2. Validasi sertifikat pelaporan keberadaan ormas : 1 hari
3. Penandatanganan sertifikat oleh pimpinan : 1 hari
Tidak dipungut biaya
Sertifikat pelaporan keberadaan ormas
Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/ pengaduan pada pemberi layanan :
v Buku pengaduan
v No Telp : (0366) 241503
v Email : kesbangpolklungkung@gmail.com
v Website : http://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id
v Nomor WA : 08123609547
v SP4N Lapor www.lapor.co.id
v Klungkung Mesadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store