Pelaporan Keberadaan Ormas

  1. a. SK Kemenkumham atau SKT
  2. b. Kepengurusan di Kabupaten Klungkung

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan
  2. b. Proses verifikasi permohonan
  3. c. Jika permohonan belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. d. Jika permohonan dianggap lengkap akan diterbitkan sertifikat pelaporan keberadaan ormas
  5. e. Pemohon mendapat sertifikat pelaporan keberadaan ormas

1. Memverifikasi dokumen ormas dan membuat sertifikat : 1 hari

2. Validasi sertifikat pelaporan keberadaan ormas : 1 hari

3. Penandatanganan sertifikat oleh pimpinan : 1 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat pelaporan keberadaan ormas

Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/ pengaduan pada pemberi layanan :

v  Buku pengaduan

v  No Telp : (0366) 241503

v  Email : kesbangpolklungkung@gmail.com

v  Website : http://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id

v  Nomor WA : 08123609547

v  SP4N Lapor www.lapor.co.id

v  Klungkung Mesadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Keberadaan Ormas "