Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: 400.12.4.2/037/DKPS/2024

  1. Pencatatan biodata penduduk WNI di wilayah NKRI
  2. a. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga;
  3. b. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
  4. c. Bukti Pendidikan terakhir.
  5. Pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
  6. a. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan
  7. b. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
  8. Pencatatan biodata penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
  9. a. Dokumen perjalanan; dan
  10. b. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  11. Pencatatan biodata penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap
  12. a. Dokumen perjalanan;
  13. b. Surat keterangan tempat tinggal; dan
  14. c. Izin tinggal tetap.

  1. a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata F.1.01 serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan;
  2. b. Petugas pelayanan melakukan verivikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan;
  3. c. Operator Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. d. Operator Disdukcapil mencetak biodata penduduk apabila dimintakan oleh pemohon;
  5. e. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk;
  6. f. Biodata penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a.   Kotak saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan.

b.   Telepon             : 0752-94522

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

d.   Website             : http://disdukcapil.payakumbuhkota.go.id

e.   E-mail              : info.keluhandisdukcapilpyk@gmail.com

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

g.   Instagram          : Disdukcapilkotapayakumbuh

h.  SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"