Permintaan Data Kependudukan

  1. Surat Permohonan Permintaan Data Agregat Kependudukan dari instansi terkait

  1. a. Pemohon menyampaikan surat permohonan permintaan data agregat kependudukan dari instansi terkait kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh;
  2. b. Surat permohonan diteruskan kepada pimpinan untuk dilakukan disposisi terkait data kependudukan yang dimintakan;
  3. c. Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data memproses data sesuai disposisi pimpinan terkait surat permintaan data kependudukan; dan
  4. d. Pemohon menerima Surat Pengantar Penyerahan Data Agregat Kependudukan Kota Payakumbuh beserta data agregat kependudukan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data Agregat Kependudukan Kota Payakumbuh

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Kependudukan"