Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. a. Menunjukan ASLI dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi;
  2. b. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. b. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan;
  3. c. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani tanda penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"