Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  2. b. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  3. c. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  6. f. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"