Pengantar Subsidi Listrik

  1. Mengisi Formulir pengajuan
  2. KTP asli pemohon dan fotokopi 1 lembar
  3. KK Asli pemohon dan fotokopi 1 lembar
  4. Token
  5. Kartu KPS/KKS/SKTM

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas/melengkapi berkas.
  2. Verifikasi dan Validasi Data/Berkas oleh Staf KesejahteraanSosial (Kessos).
  3. Berkas tidak memenuhi persyaratan dikembalikan, berkas yang telah lengkap langsung diproses.
  4. Surat Pengajuan Subsidi Listrik yang sudah lengkap diajukan secara online.
  5. Pemohon menerima bukti pengajuan Subsidi Listrik secara online dari Staf Kessos

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Subsidi Listrik

Hotline/WA : 085736349953

Email : pelayanankrian@gmail.com

Facebook: Pelayanan Kecamatan Krian

Instagram : @pelayanankrian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store