Pelayanan Bantuan Sosial Bedah Rumah dan Rehab Rumah

  1. Surat Keterangan terdaftar di data DTKS
  2. Surat keterangan kepemilikan tanah, baik tanah bersetifikat atau tanah Desa Adat
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. Foto Rumah yang dibedah
  5. Proposal Pengajuan dari Desa

  1. Pemohon dari perorangan/kelompok/Desa/Kelurahan mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. Permohonan diverifikasi • Jika permohonan tidak layak, pemohon diberikan informasi • Jika permohonan layak, permohonan dibuatkan rekomendasi
  3. Proses penganggaran
  4. Proses pencairan dana bantuan kepada panitia swakelola desa
  5. Pembangunan bedah/rehab rumah oleh panitia
  6. Pemohon menerima bantuan rumah layak huni

Jangka Waktu berdasarkan dari verifikasi hingga monitoring proses pengerjaan bangunan

Tidak dipungut biaya

Rumah Layak Huni

1.     Email : disosp3a.klungkung@gmail.com

2.     Telp. : 0366 21105

3.     Kotak saran

4.     Aplikasi Klungkung Mesadu

5.     SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online